Sidang PK, Antasari Justru Dicurhati Yusril

Sidang Perdana Peninjauan Kembali Antasari Azhar
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Tersangka kasus korupsi Sisminbakum, Yusril Ihzra Mahendra mendatangi Antasari Azhar yang sedang menjalani sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 13 September 2011. Dalam pertemuan itu, Yusril berkonsultasi kepada Antasari terkait kasus yang sedang dia hadapi di Kejaksaan Agung.

Tak hanya kasus korupsi yang tengah membelitnya, Yusril juga curhat terkait gugatannya yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. "Jadi, saya mau tanya beliau sebagai jaksa yang lama berpengalaman dalam praktek, apakah wajar dinyatakan tersangka seumur hidup," kata Yusril.

Sebelumnya Kejaksaan Agung telah memperpanjang cekal untuk Yusril. Perpanjangan cekal ini semula berlaku selama 1 tahun. Namun, perpanjangan itu digugat Yusril dengan alasan dasar yang digunakan Kejaksaan adalah undang-undang yang sudah tidak berlaku.

Selain itu, Yusril mengatakan pada Antasari mengenai Undang-Undang Imigrasi yang baru dapat membuat orang di cekal seumur hidup. Sedangkan, lanjut dia, dalam KUHP seseorang dapat dijadikan tersangka dan ditahan oleh polisi maupun jaksa selama-lamanyanya 4 bulan.

"Tapi kalau orang dinyatakan tersangka kan bisa seumur hidup. Nah kapan perkara ini akan di bawa ke Pengaidlan dan kapan perkara ini akan di hentiakan, membuat orang berada dalam ketidakpastian," kata dia.

Selain mengenai kasusnya, Yusril juga membicarakan mengenai buku yang ditulis Antasari yang akan launching pada Kamis mendatang. (umi)