Adik Malinda Dee Diancam 15 Tahun Penjara

Malinda Dee
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Adik kandung tersangka pencucian uang Inong Malinda Dee, Visca Lovita binti Siswowirantmo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 14 September 2011. Visca didakwa terlibat dalam kasus pencucian uang yang dilakukan Malinda Dee.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Visca telah menerima dana dari Malinda. Visca menerima uang sebesar Rp2 miliar lebih secara bertahap mulai Juli 2008 hingga Oktober 2010. JPU pun mengancam Visca dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

"Sebab terdakwa telah menerima transfer dana ke dalam rekeningnya di BCA secara berulang-ulang dalam waktu yang berdekatan dan berjumlah besar dari Inong Malinda Dee," kata anggota JPU, Arya Wicaksana, dalam persidangan.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan uang yang masuk ke rekening Visca itu adalah milik Inong Malinda Dee. Uang yang ditransfer itu, kemudian dikembalikan ke rekening Malinda. "Seharusnya terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa uang yang masuk kerekening terdakwa adalah berasal dari kejahatan yang dilakukan Inong Malinda Dee," kata Jaksa.

Atas tindakannya itu, Visca dikenakan pasal berlapis, diantaranya dalam dakwaan primer Jaksa menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f UU No 25/2003 tentang perubahan UU No 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.