Pengacara: Konfrontirkan Chandra dan Nazar

Chandra M Hamzah
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Boy Afrian Bondjol selaku pengacara Muhammad Nazaruddin tetap menilai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah melanggar kode etik. Hal ini menanggapi penjabaran Chandra mengenai kronologi pertemuannya dengan Nazaruddin.

"Begini saja. Komite Etik berani tidak memanggil Nazaruddin dan Chandra untuk dikonfrontir. Pakai lie detector dan dihadiri wartawan," kata dia saat dihubungi. Selama pemeriksaan, imbuhnya, Komite Etik belum pernah mengkonfrontir kliennya dengan Chandra.

Dia mengatakan, pengakuan Chandra bertemu dengan kliennya dan sejumlah nama lain, seperti Anas Urbaningrum dan Saan Mustofa, sudah jelas sebagai pelanggaran etika. "Pertemuan pertama itu ada Saan, Benny K Harman. Mereka bisa jadi saksi," tambahnya.

Komite Etik KPK telah memperoleh kesimpulan dari pemeriksaan yang dilakukan selama ini. Namun kesimpulan itu belum dapat diumumkan. Menurut Buya, seharusnya memang Komite Etik mengumumkan hasil penyelidikannya pada Jumat kemarin.

Pengumuman akan dilaksanakan awal Oktober mendatang setelah pimpinan KPK lengkap.