Keppres Jabatan Sultan Disahkan 9 Oktober

Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X (kiri) menerima penghargaan dari Presiden
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Keputusan Presiden mengenai perpanjangan masa jabatan Sri Sultan Sultan Hamengkubuwono X sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sudah berada di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Rencananya, Keppres ini akan disahkan minggu depan.

"Saya dengar dari Setneg juga sudah diajukan ke Presiden. Mudah-mudahan minggu besok ini sudah selesai, tanggal 9 Oktober," kata Gamawan Fauzi, usai upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Sabtu, 1 Oktober 2011.

Perpanjangan masa jabatan itu, lanjut Gamawan, bisa dilakukan paling lama satu tahun. Untuk itu dia berharap agar DPR dan pemerintah dapat segera mengesahkannya.

"Tanggal 8 Oktober kan habisnya, tapi kan bisa tanggal 9 Oktober. Ini kan tanpa pelantikan, jadi perpanjangan saja langsung," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPR Marzuki Alie berpendapat bahwa perpanjangan masa jabatan Sultan yang hanya satu tahun itu bukan sebagai upaya untuk menghambat proses pembahasan Rancangan Undang Undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta.

"Itu antara DPR dan pemerintah, sudah mulai ada kesepahaman," kata Marzuki Alie.

Sebelumnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan perpanjangan jabatannya selama setahun merupakan permintaan sendiri. Permintaan ini menjawab tawaran pemerintah yang ingin Sultan menjabat selama dua tahun. (umi)