Bagi Pelanggar, Ini Sanksi Komite Etik KPK

Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Komite Etik sudah membacakan keputusannya atas delapan pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus Muhammad Nazaruddin. Ketua Komite Etik KPK, Abdullah Hehamahua mengatakan ada sanksi bagi mereka yang terindikasi melakukan pelanggaran ringan.

"Sanksi peringatan tertulis," kata Abdullah kepada wartawan di Gedung KPK, Rabu 5 Oktober 2011.

Dia menjabarkan dari empat pimpinan terperiksa, dua dinyatakan bebas murni dan dua lainnya bebas dengan pendapat berbeda. Demikian juga dengan pegawai, dua bebas murni dan dua lainnya bebas dengan pendapat berbeda. Pendapat berbeda dari anggota Komite Etik ini menyatakan ada pelanggaran ringan. Untuk keputusan lengkap, klik di sini.

Abdullah menjelaskan bahwa pelanggaran ringan itu bukan pelanggaran etik. "Ringan karena melanggar kepatutan. Kalau pelanggaran etik itu pelanggaran sedang, sementara pelanggaran pidana, berat," jelasnya.

Keputusan ini diambil setelah Komite Etik memeriksa empat pimpinan KPK, empat pegawai, 12 saksi internal, 17 saksi eksternal. "Metode dengan tanya jawab dengan terperiksa maupun saksi. Juga dengan barang bukti yang ada." (eh)