ICW : Ada Pengabaian Fakta 3 Kasus Korupsi

Ekspresi Walikota Bekasi Mochtar Muhammad saat divonis bebas korupsi
Sumber :
  • Antara/ Agus Bebeng

VIVAnews - Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai ada pengabaian fakta dalam persidangan yang dilakukan oleh majelis hakim dalam perkara tiga kasus dugaan korupsi. Yaitu kasus Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad, perkara dugaan korupsi Bupati Lampung Timur non aktif, Sartono dan mantan Bupati Lampung Tengah, Andi Ahmad Sampurna.

"Proses persidangan yang berjalan hanya sandiwara, fakta-fakta yang diajukan oleh kejaksaan dikesampingkan," ujar Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Emerson Yuntho di Gedung MK, Jakarta, Senin, 24 Oktober 2011.

Emerson mengatakan dalam perkara Walikota Bekasi Mochtar Muhammad, fakta di persidangan yang diabaikan oleh majelis hakim adalah adanya audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari hasil audit diketahui, pertemuan Mochtar dengan warga merupakan proses fiktif.

Sementara, dalam perkara dua Bupati Lampung, fakta persidangan yang diabaikan adalah adanya keuntungan yang diperoleh oleh kedua kepala daerah tersebut dibalik penyimpanan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD) Lampung Timur dan kas daerah Pemkab Lampung Tengah. Dana tersebut disimpan di bank Tripanca Setyadana milik Sugiharto alias Alay yang telah divonis lima tahun oleh PN Tanjungkarang.

"Upaya untuk mengalihkan dana APBD ke Tripanca. Apa pengalihan itu, dia (terdakwa) dapat fee atau tidak, dikesampingkan oleh hakim," kata Emerson.

Untuk itu, ICW, meminta Mahkamah Agung (MA), selaku pihak penguasa lembaga peradilan mengeksaminasi putusan bebas tersebut. "MA harus eksaminasi, ini bagian koreksi pengadilan, mereka mau berubah tidak," ujarnya. (umi)