Buku Ba'asyir Di-sweeping, TPM Siap Menggugat

Abu Bakar Ba'asyir Jalani Sidang Duplik
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Tim Pembela Muslim akan melayangkan gugatan ke Kejaksaan Agung karena institusi pimpinan Basrief Arief itu melarang peredaran buku dakwah karya terdakwa terorisme, Abu Bakar Ba'asyir berjudul Catatan dari Penjara. TPM menilai pelarangan ini tidak berdasar.

"Dulu memang pernah ada UU yang memberi kewenangan kejaksaan untuk melarang atau menyensor barang cetakan, seperti buku. Tetapi UU tersebut telah dicabut Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2010 lalu," kata Ketua Dewan Pembina TPM, M Mahendratta yang juga pengacara Ba'asyir, Jumat 28 Oktober 2011.

Dia mengaku dapat laporan masyarakat dari Tanjung Balai Karimun, Depok, Sukabumi, dan Lampung bahwa kejaksaan negeri setempat melakukan sweeping buku Ba'asyir.

"Kalau di Sukabumi para pedagang diminta membuat pernyataan tidak akan menjual buku-buku tersebut," kata Mahendratta.

TPM pun mendesak Kejagung untuk menghentikan pelarangan peredaran buku tersebut. Apabila tidak diindahkan, TPM menyiapkan kelengkapan alat bukti untuk melayangkan gugatan. (Laporan: Fajar Sodiq | Solo, umi)