Polri Segera Bahas Nasib Susno Duadji

Susno Duadji Divonis 3 Tahun 5 Bulan Penjara
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Pengadilan Tinggi Jakarta menolak kasasi Komjen Pol Susno Duadji dalam kasus korupsi di Polda Jawa Barat dan penanganan kasus PT Saalmah Arowana Lestari. Pengadilan tetap menghukum Susno dengan 3,5 tahun penjara dan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp4,2 miliar.

Terkait vonis itu, Polri belum menentukan sikap. Polri baru berencana mengelar rapat untuk menentukan langkah apa yang akan dilakukan. "Nanti akan dirundingkan, dirapatkan bagaimana upaya hukum berikutnya apakah akan kasasi atau nemerima," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution di mabes Polri, Jakarta, Jumat 11 November 2011.

Namun demikian, lanjut Saud, segala keputusan ada di tangan petinggi Polri itu. "Kalau putusan mengajukan kasasi tergantung Pak Susno. Nanti akan dikoordinasikan juga dengan penasehat hukumnya dari kita dan yang disiapkan dari luar," ujarnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan memvonis Susno bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Susno pun divonis selama 3 tahun 6 bulan penjara dan mengganti denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, Susno harus mengganti kerugian negara Rp4,2 miliar. (eh)