Tersangka Korupsi Kemenkes Segera Dicekal

Jarum suntik bekas pakai pecandu narkoba akan dimusnahkan
Sumber :
  • Antara/ Fikri Ali

VIVAnews - Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat bantu belajar di rumah sakit pendidikan pada Kementerian Kesehatan pada 2010. Kejaksaan Agung belum menahan para tersangka dan segera menerbitkan surat cegah ke luar negeri.

"Masih dalam proses (pencekalan)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Jumat 18 November 2011.

Ketiga tersangka itu adalah Widianto Aim (Kepala Bagian Program dan Informasi Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan), Syamsul Bahri (Kepala Subbagian Program dan Anggaran Badan Pengembangan), serta Bantu Marpaung (Direktur Utama PT Buana Ramosari Gemilang).

Kapan Kejagung akan menahan mereka? "Belum, nanti setelah kami evaluasi penyidikan," kata Andi.

Kejagung telah mengusut kasus pengadaan alat belajar kedokteran karena adanya dugaan penggelembungan harga barang dalam proyek senilai Rp417 Miliar.

Modusnya, para tersangka diduga membuat penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak profesional terkait tender pengadaan alat pendidikan dokter di rumah sakit pendidikan. (eh)