Tersandung Suap & Asusila, 3 Hakim Disidang

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Majelis Kehormatan Hakim akan menyidang tiga orang hakim besok. Kasus yang menjerat ketiga hakim ini, mulai dari suap sampai kasus asusila. Majelis Kehormatan Hakim ini terdiri dari Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

Juru Bicara Komisi Yudisial, Asef Fajar, mengatakan ketiga hakim tersebut yakni satu hakim dari Pengadilan Negeri Jogjakarta, satu hakim dari Jayapura, dan satu hakim dari Pengadilan Syariah di Tapak Tuan Aceh. Rencananya, tiga orang hakim tersebut akan disidang di ruang Wiryono, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pukul 09.00 WIB.

Menurut Asep, Majelis Kehormatan Hakim terdiri dari empat unsur Komisi Yudisial dan tiga unsur Mahkamah Agung. Anggota MKH dari KY antara lain Imam Anshori Saleh, Suparman Marzuki, Taufiqurrahman Syahuri, dan Abbas Said. Sementara anggota MKH dari MA antara lain Imam Soebechi, Hamdan, dan Surya Jaya.

"Mudah-mudahan nggak berubah," ujar Asep dalam pesan singkat kepada VIVAnews.com, Senin, 21 November 2011.

Dari informasi yang didapatkan, hakim dari Aceh berinisial JP dan hakim dari Yogyakarta berinisial DD. Hakim dari Aceh tersangkut masalah susila sehingga diajukan ke MKH. Sementara hakim dari Jogja dan Jayapura tersangkut masalah suap.

Pengajuan hakim dari Yogyakarta ke MKH adalah hasil rekomendasi KY. Sementara untuk hakim Aceh dan Jayapura adalah rekomendasi MA. (eh)