Pekan Ini, RUU Lahan Disahkan di DPR

Kepala BPN Joyo Winoto
Sumber :
  • www.bpn.go.id

VIVAnews - Kepala Badan Pertanahan Nasional, Joyo Winoto mengatakan RUU Pengadaan Lahan untuk Pembangunan siap disahkan. Menurutnya, pengesahan itu tinggal menunggu sidang paripurna DPR terdekat.

"Insya Allah selesai. Tanggal 16 Desember besok sudah paripurna," kata Joyo di Kantor Presiden, Selasa 13 Desember 2011.

Menurut dia, laporan dari tim sinkronosasi dari Panja telah diserahkan hari ini. "Kemudian Panja ke Pansus. Insya Allah tanggal 16 itu paripurna," katanya.

Menurut dia, ketentuan mendasar dalam RUU itu adalah pengadaan lahan dapat dijalankan dengan baik. Framenya jelas dan dilakukan dengan baik.

"Hak rakyat dapat terjaga. Spekulasi diminimumkan malah secara normatif dapat dikatakan peluang-peluang spekulasi dapat dihilangkan," ujarnya.

Spekulasi seperti apa? "Spekulasi tanah, seperti mark up bisa hilang dari aturan yang ada," ujarnya.

Joyo melanjutkan, yang penting lagi, dalam RUU ini masyarakat punya kesempatan untuk berbicara banyak. Menyangkut lokasi untuk membangun dan bisa terlibat penuh dan bisa menyetujui dan tidak menyetuji ada prosesnya. Kalau itu sudah disetujui penuh, maka pengadaan tanah diharuskan sesuai dengan UU ini.

"Yang penting di situ apakah konpensasi fair, maka di situ dibikin sedemikian fair karena tidak lagi mendasarkan pada NJOP (nilai jual objek pajak) tetapi mendasarkan penuh pada nilai tanah sesungguhnya yang ditetapkan oleh land appraisal," kata Joyo.

"Di situ hak masyarakat dijamin penuh dapat terlibat dalam proses perencanaan dan di dalam penetuan lokasi, misalnya nilai penentuan itu sudah ditetapkan dengan land appraisal."

"Jika tidak setuju masih bisa dilakukan upaya hukum nilai ganti rugi, tetapi mereka tidak melakukan upaya hukum, maka masyarakat akan diberikan insentif dibebeaskan dari yang berkaitan dengan pajak."

Meski hampir disahkan, menurut Joyo, kritik atas pengesahan RUU itu terus bermunculan. RUU itu dinilai sarat kepentingan konglomerasi yang mengancam kepemilikan rakyat kecil atas tanah. Dengan adanya RUU itu dikhawatirkan banyak terjadi alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan properti.