PPATK: Rekening PNS Paling Banyak Dilaporkan

Ketua PPATK Muhammad Yusuf
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Berdasarkan Hasil Analisis Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) selama tahun 2011, Pegawai Negeri Sipil merupakan orang yang paling banyak dilaporkan memiliki transaksi mencurigakan. PNS menduduki tingkat pertama terlapor.

"Terlapor PNS Daerah sebanyak 67 terlapor, sedangkan PNS Pusat sebanyak 86 terlapor. Sedangkan Polisi/TNI sebanyak 29 terlapor" kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf dalam Refleksi Akhir Tahun 2011 di Gedung PPATK, Jakarta, Jumat, 23 Desember 2011.

Terlapor yang bekerja sebagai PNS menduduki peringkat pertama sebanyak 148 terlapor atau mencapai 50,3 persen. Peringkat kedua didudukui Polisi/TNI mencapai 29 terlapor. Ketiga diraih pegawai swasta dengan 26 terlapor.

Secara keseluruhan, dari semua profesi terlapor berdasarkan nominal transaksi, sekitar 23,8 persen terlapor bertransaksi di antara Rp1 miliar hingga kurang dari Rp2 miliar.

"Sebanyak 70 terlapor tercatat bertransaksi antara Rp1 miliar hingga kurang dari Rp2 miliar. Sedangkan 60 terlapor tercatat bertransaksi Rp4 miliar ke atas," kata Yusuf.

Rekening gendut PNS ini pernah juga disampaikan Wakil Ketua PPATK Agus Santoso. Ada sejumlah PNS muda yang memiliki rekening miliaran rupiah. PPATK menilai ada ketidakwajaran dalam kepemilikan rekening gendut sejumlah pegawai muda tersebut. "Kalau masuk PPATK berarti dana yang di luar kewajaran," kata Agus Santoso, di Jakarta, Rabu 7 Desember.

Agus menjelaskan, ketidakwajaran itu terlihat dari jumlah uang di dalam rekening itu tidak masuk akal jika dilihat berdasarkan gaji bulanan yang diterima. Sebagai contoh, seorang pegawai yang bergaji satu bulan katakanlah Rp3 juta, kemudian dia dapat tiap bulan Rp10 juta atau Rp25 juta. "Tentu itu tidak wajar. Apalagi kalau dia punya simpanan sampai miliaran," ujarnya.

Selain soal ini, Yusuf melanjutkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi masih mendominasi yaitu sebesar 59,5 persen atau 175 terlapor. Kemudian disusul oleh tindak pidana penyuapan.

"Terlapor mayoritas berumur di bawah 40 tahun sebesar 21,4 persen, terlapor yang berumur antara 40 hingga 49 tahun sebesar 28,9 persen, sedangkan terlapor yang berumur di atas 50 tahun sebesar 45,6 persen," kata Yusuf. (eh)