5 Polisi Tersangka Rusuh Bima Terancam Pidana

Anggota Brimob Polda NTB berjaga pasca rusuh di Sape, Bima
Sumber :
  • Antara/ Rinby

VIVAnews - Polisi telah menetapkan lima tersangka dari petugas di lapangan dalam kasus kerusuhan di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat. Sejauh ini mereka disangka pada perbuatan melanggar disiplin.

Namun demikian, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution menegaskan pihaknya akan mempidanakan mereka jika memang menemukan bukti-bukti baru.

"Mereka terkena kasus pelanggaran disiplin. Tapi tidak menutup kemungkinan dipidanakan apabila ada bukti-bukti lain yang melibatkan mereka jadi tersangka," kata Saud di Mabes Polri, Jakarta, Senin 2 Januari 2012.

Selain 5 tersangka dari pihak petugas, polisi juga menangani 56 tersangka dari pihak demonstran. Menurut Saud, mereka adalah sebagai pelaku kerusuhan pembakaran dan pendudukan Pelabuhan Sape. "Masyarakat sebagai korban, masih dalam pelacakan pelakunya," jelasnya.

Saud menambahkan mereka telah mendapatkan 8 butir balet dari peluru karet di tubuh korban. Temuan itu, lanjutnya, akan digunakan untuk mencari jenis senjata mana yang digunakan.

"Kita telah menahan 3 anggota kita, yang terlibat kekerasan dalam menjalankan tugas, pertama brimob menendang dan memukul, anggota polres menendang dan memukul," ujarnya.

"Kemudian, ada dua tersangka tambahan yang menendang dari belakang, 2 anggota dari Polres Bima, Briptu A dan MS. Kita sidangkan sidang disiplin di Polres Bima," jelasnya.