LPSK Minta Rosa Bersaksi Via Teleconference

Terdakwa suap wisma atlet Mindo Rosalina Manulang
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar Mindo Rosalina Manulang bisa dihadirkan sebagai saksi melalui teleconference. Permintaan tersebut diajukan LPSK secara tertulis.

"LPSK telah ajukan (permintaan teleconference). Mudah-mudahan dikabulkan majelis hakim," kata Anggota LPSK, Lili Pintauli Siregar di kantor KPK, Jakarta, Jumat 13 Januari 2012.

Menurut Lili, permintaan tersebut merupakan hak dari saksi. Karena yang demikian sudah masuk dalam program perlindungan, hak pengurangan prosedur dan hak perlindungan hukumnya.

"Di UU 13 (tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban) diperkenankan saksi tidak berkomunikasi dengan terdakwa atas seizin hakim. Ini kami sudah kirim surat," ujarnya.

"Mudah-mudahan Senin atau Selasa ya persidangannya, majelis mengizinkan untuk dilakukan teleconfrence," jelasnya.

Sementara itu, atas ancaman yang diterimanya di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Rosa disebut mengalami stres. Karena sangat tertekan akibat ancaman itu, Rosa membutuhkan banyak istirahat untuk memulihkan fisik dan kejiwaannya. (umi)