KPAI Desak DPR Hapus Penahanan Anak dalam RUU

Anak-anak kunjungi tahanan
Sumber :
  • Akbar Insani | Surabaya Post

VIVAnews - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar penahanan terhadap anak dihapus dalam Rancangan Undang-undang Peradilan Anak. Penahanan terhadap anak dinilai banyak menimbulkan dampak negatif.

"Kita minta DPR menghilangkan kata penahanan di RUU Peradilan Anak, kita mendorong untuk mengubah itu. Kita meminta meninjau peraturan yang berpeluang untuk menahan anak," kata Sekretaris KPAI, M. Ihsan, di Gedung DPR Senayan, Senin 16 Januari 2012.

Menurut Ihsan, dampak negatif yang dialami anak-anak dalam tahanan di antaranya ancaman dari petugas maupun dari tahanan lain. Selain itu, anak-anak lebih rentan terhadap pelecehan seksual oleh tahanan lain. "Ada beberapa kasus anak disodomi oleh tahanan lainnya," ujar dia.

Dampak negatif lain yang lebih menakutkan adalah adanya transfer keterampilan kejahatan dari tahanan lama kepada tahanan baru. Sehingga saat keluar dari tahanan, anak-anak akan berubah menjadi pelaku kriminal. "Sebaiknya jika ada pelanggaran hukum, anak tetap sama orang tuanya. Harapan kita kasusnya juga  tidak diteruskan, cukup didamaikan atau ganti kerugian," kata Ihsan.

Ihsan mengatakan, harus ada pembinaan khusus untuk mendidik anak-anak agar tidak melakukan pelanggaran hukum. "Untuk penegak hukum agar memediasi dan dikembalikan kepada orang tua. Harus ada juga pembinaan kepada anak," kata Ikhsan. (ren)