Mantan Bupati Nias Divonis 2,5 Tahun Penjara

Udju Djuhaeri
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Mantan Bupati Nias Selatan, Fahuwusa Laia, hari ini divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta. Fahuwusa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyuapan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Menyatakan terdakwa Fahuwusa Laia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf a tentang undang-undang tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu saat membacakan amar putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 17 Januari 2012.

Selain itu, politisi Partai Demokrat itu juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Hakim menilai Fahuwusa telah terbukti memberikan hadiah berupa uang sebesar Rp99,9 juta kepada Saut Hamonangan Sirat selaku anggota KPU pusat periode 2007-2011.

Hakim menyatakan uang yang diberikan kepada Saut di kantor KPU pusat itu dimaksudkan untuk menyatakan Fahuwusa sebagai Bupati Nias Selatan dan menganulir keputusan KPUD Sumatera Utara.

Hal-hal yang dianggap memberatkan Fahusuwa dalam kasus ini adalah posisinya yang merupakan mantan jaksa dan mantan bupati tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan Fahusuwa karena dirinya telah mengabdi sebagai jaksa selama 20 tahun, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. (ren)