Hotman Paris: Sudah Tepat, Angie Tersangka

Nazaruddin Menjalani Sidang Lanjutan di TIPIKOR
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, akhirnya resmi dinyatakan tersangka dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet, Palembang. Terdakwa kasus ini yang juga mantan Bendahara Umum Demokrat, M Nazaruddin, menilai penetapan status tersangka itu sudah sewajarnya.

"Memang sudah seharusnya," ujar Kuasa Hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, saat jeda sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat 4 Februari 2012.

Menurut Hotman, kabar mengenai penetapan Angelina Sondakh sebagai tersangka sudah didengar kliennya, Nazaruddin. Saat sidang berlangsung, Hotman dan kuasa hukum lainnya sempat menunjukkan isi pesan singkat dari wartawan bahwa Angie telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sudah, beliau [Nazaruddin] sudah dikasih tahu," kata Hotman. "Kan memang sudah begitu," tutur Hotman sembari berlalu.

Nazaruddin saat ini masih mendengarkan keterangan dari dua saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan yakni, mantan Sekretaris Kemenpora, Wafid Muharram.

KPK menetapkan Angelina menjadi tersangka dalam kasus suap proyek Wisma Atlet dengan terdakwa, M Nazaruddin.  "Berdasarkan dua alat bukti, KPK menetapkan tersangka baru yang sebelumnya menjadi saksi, yakni berinisial AS, seorang perempuan," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam keterangan pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat 3 Februari 2012.