KPK: Belum Cukup Bukti Koster Tersangka

I Wayan Koster
Sumber :
  • tvOne

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan anggota Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh, sebagai tersangka kasus pembangunan wisma atlet.

Namun, kolega Angelina di Banggar dari PDIP, I Wayan Koster, yang juga dicegah keluar negeri bersama dengan Angelina, belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.

Alasannya, alat bukti yang ada belum cukup untuk menetapkan Wayan Koster sebagai tersangka. "Kalau dia memenuhi dua alat bukti yang cukup, maka kami jadikan tersangka," ujar Ketua KPK, Abraham Samad, dalam keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat 3 Februari 2012.

Abraham menegaskan, siapapun yang terlibat dalam kasus Wisma Atlet, pasti akan dijadikan tersangka dan diproses hukum. Termasuk Anas Urbaningrum, Ketua Umum Demokrat? "Tidak ada orang yang kebal hukum, sekalipun ketua partai," tegasnya.

Secara terpisah, I Wayan Koster mengaku akan menghadapi kasusnya ini secara sendiri dan  tidak meminta bantuan dari partainya untuk keluar dari kasus ini.

Dia juga mengaku akan kooperatif dan mengikuti proses hukum yang ada jika memang nanti ditetapkan sebagai tersangka. "Ngapain saya berontak? Saya akan datang ke KPK kalau dipanggil," kata dia.

Nama I Wayan Koster terseret setelah mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group, Yulianis, mengungkapkan bahwa aliran dana dari perusahaannya ke sejumlah anggota DPR. Yulianis pun membeberkan anggota DPR yang mendapatkan aliran dana itu adalah Angelina Sondakh dan Koster.

Saksi dalam sidang Nazaruddin, Lutfie, sopir Yulianis, juga menyebut nama Koster. Dia mengaku disuruh majikannya mengantar uang ke ruangan Koster di Gedung DPR, Senayan.

Menanggapi kesaksian mereka, Koster sudah membantah menerima dana suap Wisma Atlet. Dia juga membantah bahwa Komisi X ikut melakukan deal terkait proyek wisma atlet. Menurut dia, Komisi X DPR hanya membahas kebijakan anggaran saja. Jika ditemukan penyelewengan, lanjutnya, itu di luar mekanisme DPR.