Petugas Rutan Cipinang Langgar Prosedur

Oktarina Furi Bersaksi Untuk Nazaruddin
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengakui ada pelanggaran prosedur yang dilakukan petugas Rumah Tahanan Cipinang.

Pelanggaran dilakukan karena mengizinkan kunjungan terhadap tahanan yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, di luar jam besuk.

"Jadi gini, kejadian tadi malam itu melanggar SOP," kata Dirjen Pemasyarakatan Sihabuddin di Jakarta Kamis, 9 Februari 2012.

Menurut Sihabuddin, jika terjadi pelanggaran prosedur maka Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan menurunkan tim untuk memeriksa petugas dan pimpinan di Rutan terkait.

Meski Sihabuddin mengakui bahwa secara struktural, Rutan Cipinang berada di bawah kewenangan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah DKI Jakarta. "Nanti kami periksa apakah ada penyimpangan soal kunjungan seperti itu," ujar dia.

Sihabuddin menegaskan bila terbukti ada pelanggaran pelaksanaan prosedur, maka dirinya tak segan menjatuhkan sanksi tegas kepada petugas dan pimpinan Rutan. Sanksi diberikan atas kelalaian menyalahgunakan prosedur. "Ya kami tindak tegas sesuai aturan, apakah mereka itu melanggar kode etik," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengakui memergoki politisi Partai Demokrat M Nasir dan pengacara M Nazaruddin Djufri Taufik. Denny melakukan inspeksi mendadak di sel Nazaruddin, Rutan Cipinang pada Rabu malam 8 Februari 2012 sekitar pukul 23.00 WIB.

Soal kunjungannya ke sel Nazar hingga larut malam, Djufri Taufik menjelaskan bahwa kunjungan itu untuk mendampingi M Nasir. "Untuk kunjungan kemanusiaan dalam kapasitas selaku kuasa hukum Pak Nazaruddin," kata dia.

Mengapa malam hari? "Karena Pak Nasir memiliki kesibukan terkait jabatannya sebagai anggota Komisi III siang harinya," kata Djufri. (umi)