Nazar Minta Angie Ditahan, Hakim Menolak

Angelina Sondakh menjadi saksi Nazaruddin
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak surat permohonan terdakwa Nazaruddin untuk melakukan penahanan kepada Angelina Sondakh, Yulianis, Oktarina Furi, dan Budi Wintarsah atas tuduhan kesaksian palsu.

"Majelis hakim melalui ketua sidang tidak menerima permohonan penasihat hukum M Nazaruddin," kata Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 17 Februari 2012.

Menurut Hakim Dharmawati, dalam rumusan Pasal 174 ayat 2 KUHAP penahanan saksi-saksi tidak bersifat mengikat.

Sementara itu, majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan dua permohonan Nazaruddin, yaitu terkait konfrontir Angelina dengan Rosa, dan pengusutan Blackberry Messenger antara Angie dan Rosa dengan meminta bantuan Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Terhadap permohonan kedua dan ketiga, majelis hakim akan mempertimbangkannya," tandasnya.

Sebelumnya, saat bersaksi di persidangan, Angelina Sondakh membantah sejumlah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah ditandatanganinya di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu bantahan Angie adalah soal BlackBerry Messenger. Angie yang telah berstatus tersangka dalam kasus ini mengaku tak pernah mengirimkan pesan apapun kepada anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang. Angie mengaku baru memiliki BlackBerry pada akhir 2010. (umi)