Kasus Rekening Gendut: DW Izin Absen 2 Hari

Minimarket milik Dhana Widyatmika
Sumber :
  • VIVAnews/ Nur Eka Sukmawati

VIVAnews - DW, pegawai Dinas Pajak DKI sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi saat masih bekerja di Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan.

Perkara yang menjerat DW, yang disebut sebagai kasus Gayus Tambunan Jilid II, kini mulai disorot publik. DW, yang beristrikan juga pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial DA, hari ini memilih tidak masuk kerja.

"Info dari Unit Pelayanan Pajak Setiabudi, yang bersangkutan mengajukan permohonan izin kerja," kata Pelaksana Harian Dinas Pajak DKI, Djuli Zulkarnaen, kepada VIVAnews, Senin 17 Februari 2012.

Pada Jumat 24 Februari 2012, Kejaksaan Agung menggelar keterangan pers dan memberitahukan bahwa DW secara resmi sudah menjadi tersangka sejak 16 Februari lalu. DW dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dari Jumat hingga hari ini, atasan DW di Dinas Pajak DKI belum juga menerima surat pemberitahuan resmi dari Kejaksaan. "Yang bersangkutan izin kerja dua hari sejak hari ini," kata Djuli yang sementara menggantikan Kepala Dinas Pajak DKI Iwan Setiawandi yang sedang mengikuti Pelatihan Pendidikan dan Latihan.

Saat Satuan Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus (PPTPK) dari Kejaksaan Agung memeriksa kediamannya pekan lalu, sebuah mobil Mini Cooper warna hijau miliknya bahkan turut diangkut.

DW diketahui memiliki bisnis minimarket dan showroom jual-beli truk bekas sejak 2006. Sumber VIVAnews menyebut, DW yang bergolongan IIIC itu memiliki harta lebih dari Rp28 miliar.

Uang itu belum termasuk pundi mata uang asing senilai US$270.000 atau setara sekitar Rp2,4 miliar lebih. Belum juga termasuk logam mulia emas seberat 1 kilogram. (ren)