Kejaksaan Diingatkan Soal Penanganan Korupsi

Ilustrasi korupsi
Sumber :

VIVAnews - Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hasan Bisri, mengingatkan Kejaksaan Agung tentang nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) pemberantasan korupsi.

Hasan menuturkan, masih banyak data yang dilaporkan BPK belum ditangani sebagaimana mestinya oleh kejaksaan.

"Saya ingin mengajak beliau untuk me-review MoU kita, mana-mana yang belum pas bagi kejaksaan dan yang perlu kami perbaiki," kata Hasan di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Namun, Hasan buru-buru meluruskan, hal itu bukan berarti kejaksaan tidak menindaklanjuti laporan dari pihaknya. Dia menegaskan, Korp Adhyaksa itu sudah menindaklanjuti, tetapi masih diperlukan lagi sebuah pendalaman.

"Karena kewenangan penyelidikan dan penyidikan ada di tangan kejaksaan. Kalau kami hanya menyampaikan," ujarnya.

Dia mengatakan, Jaksa Agung Basrief Arief sangat pro aktif menyikapi permintaan BPK tersebut. Oleh karena itu, mereka lantas bersepakat membentuk sebuah tim kecil yang bertugas untuk me-review perjanjian antara BPK dan kejaksaan tersebut.

"Ya, pelaksanaan MoU sambil jalan, bukan berarti kerja penanganan korupsinya berhenti," ujar Hasan. (art)