MK Resmikan Rumah Golongan I

Sumber :

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi hari ini meresmikan perumahan dan fasilitas lainnya bagi pegawai Mahkamah Konstitusi di daerah Bekasi.

"Perumahan merupakan golongan I. Artinya ini rumah-rumah yang tidak boleh dipindahtangankan dan tidak bisa dijadikan rumah pribadi," kata Kepala Sub Bagian Media Massa MK, Heru Setiawan, Rabu 25 Februari 2009.

Lokasi perumahan terletak di Jalan Kartini nomor 22-24, Bekasi dengan luas lahan 35 ribu meter persegi. Perumahan ini terdiri dari dua unit rumah pejabat eselon I, delapan unit rumah eselon II, 15 uni eselon III, 32 unit eselon IV/ panitera pengganti, 15 unit asrama pusat pendidikan dan latihan, masjid,  dan lapangan tenis.

Sejumlah hakim konstitusi tampak menghadiri peresmian ini, termasuk Ketua MK. Mahfud MD.