Korupsi Simulator SIM: Polri Surati Kejaksaan

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVAnews - Kejaksaan Agung mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Pemeriksaan (SPDP) lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Mabes Polri. Bila sudah disetujui pimpinan, Kejagung akan membentuk tim khusus

"Sore tadi memang telah diterima SPDP sebanyak lima, berkaitan dengan kasus pengadaan driving simulator motor dan roda empat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Adi Toegarisman, di Jakarta, Kamis 2 Agustus 2012.

Adi mengatakan, kelima tersangka dalam SPDP itu masing-masing BS, SB, L, TR dan DP. Dia menambahkan, saat ini SPDP yang diterima itu masih dalam proses di Sekertariat Jakasa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"SPDP dimaksud belum sampai kepada pimpinan, karena memang diterimanya baru tadi sore," katanya.

Menurut Adi, jika SPDP itu sudah sampai ke pimpinan, maka Kejaksaan Agung segera membuat tim Jaksa Peneliti atas kasus ini. "Nanti kalau sudah sampai ke pimpinan, tindaklanjutnya, sesuai ketentuan kebutuhan, akan dibentuk tim," katanya.

Tiga dari lima tersangka itu sama dengan yang telah diitetapkan oleh Komisi Pemberantasaan Korupsi (KPK). Mereka adalah BS, SB, dan DP. Hal ini memunculkan polemik, siapa yang lebih berhak menangani kasus ini. Apakah Kepolisian atau KPK.

Jaksa Agung, Basrief Arief, mengatakan kasus ini sebaiknya ditangani berdasarkan UU KPK. Karena dalam Pasal 50 Ayat 3 UU KPK disebutkan jika KPK sudah melakukan penyidikan sebuah kasus korupsi, maka Kepolisian dan Kejaksaan tidak lagi berwenang menangani kasus tersebut.

Dalam konteks simulator SIM, KPK memang menangani kasus itulebih dulu. KPK telah menetapkan tersangka sejak 31 Juli 2012. Polri baru menetapkan tersangka pada 1 Agustus 2012. (ren)