Benarkah HMP Jadi Tersangka Baru Kasus Buol?

Jumpa Pers Operasi Tangkap Tangan KPK di Kab, Buol
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar gelar kasus suap Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan sawit di Buol, Sulawesi Tengah. Hasilnya, KPK akan mengembangkan penyidikan dengan  menetapkan tersangka baru kasus yang menyeret Bupati Buol Amran Batalipu itu.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengakui adanya rapat itu, namun dia belum bersedia mengungkapkan siapa tersangka baru dimaksud. "Nanti pada saat yang tepat akan dikemukakan progress dari kasus Buol. Memang kemarin telah dilakukan ekspose terhadap kasus Buol oleh pimpinan. Yang dibahas adalah progress pemeriksaan dan potensi penetapan tersangka lain," kata Bambang di kantornya, Selasa malam, 7 Agustus 2012.

KPK masih fokus pada pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh mana hasil pemeriksaan saksi maupun tersangka dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan itu, Bambang juga belum bersedia menjelaskan alasannya.

"Apakah ada potensi tersangka lain. Nanti dikemukakan pada saat yang tepat. Belum boleh diumumkan ke publik," ujarnya.

Menurut informasi yang diperoleh VIVAnews, pada hasil gelar perkara Senin kemarin, pimpinan KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan atas kasus suap HGU Buol terhadap HMP. KPK telah mengantongi sejumlah bukti untuk menetapkan pengusaha kondang itu sebagai tersangka.

"Dari hasil gelar perkara, HMP ditetapkan sebagai tersangka," demikian diungkapkan sumber VIVAnews yang mengikuti dari dekat proses hukum kasus ini.

Benar tidaknya informasi itu masih belum jelas, masih perlu ditunggu dari keterangan resmi pimpinan KPK. Oleh penyidik KPK, HMP dituding menjadi otak dari kasus suap senilai Rp3 miliar ini.