Hakim HK dan KJM Akan Ditahan di Rutan KPK

Kasus Suap Hakim, Sri Dartuti Tiba di KPK
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ketiga orang yang ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, Jumat 17 Agustus 2012 sebagai tersangka. KPK juga akan menahan ketiga orang itu.

"Sehabis pemeriksaan, kami akan langsung menahan yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta.

Ketiga orang itu adalah KJM yang merupakan hakim Pengadilan Tipikor Semarang, HK, hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat, dan seorang pengusaha berinisial SD. Johan menambahkan, HK dan KJM akan ditahan di Rutan KPK, sedangkan SD rencananya ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Menurut Johan, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis. KJM akan diduga melanggar Pasal 5 ayat 2 atau 6 ayat 2, atau 11, atau pasal 12 a, atau b c, dan Pasal 55 1 ke 1 UU Pemberantasan Tipikor. Sementara itu, HK diduga melanggar Pasal 5 ayat 2 atau 6 ayat 2, atau 11, atau Pasal 12 a, atau b c, Pasal 5 ayat 1 a atau b, 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13. "SD sendiri diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13," tambah Johan.

KPK, Johan melanjutkan, tidak akan berhenti mengungkap praktik dugaan suap ketiga tersangka itu. KPK akan terus mengembangkan kasus tersebut. "Masih terlalu dini untuk menyatakan siapa saja selain tiga orang ini yang terlibat, penyidik kami pun akan melakukan pengembangan," jelasnya.

Dalam kasus dugaan suap itu, KJM diduga menerima uang terkait sidang penanganan kasus tipikor yang terkait dengan pemeliharaan mobil dinas di DPRD Grobogan, Jateng. "Yang memberikan suap itu SD melalui HK," ujar Johan. (art)