Busyro: Kerugian Negara Akibat Korupsi Rp39,3 Triliun

Pimpinan KPK Bahas Isu Perpecahan
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melansir kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp39,3 triliun sepanjang 2004-2011. Padahal, Indonesia dapat membangun berbagai infrastruktur dan memperbaiki kualitas hidup orang Indonesia jika korupsi dapat ditekan.

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, menjelaskan, kerugian negara tersebut dapat dipergunakan untuk membangun 393 ribu unit rumah baru, pendidikan gratis untuk 68 juta anak Sekolah Dasar selama setahun penuh, dan membelikan 7,9 juta unit komputer di sekolah-sekolah sebagai sarana belajar.

"Bahkan, dapat memberikan bantuan modal kepada 3,9 juta sarjana baru untuk berwirausaha dan mendirikan 785 ribu koperasi baru," kata Busyro dalam acara Hari Anti Korupsi Dunia di Jakarta, Selasa 4 Desember 2012.

Busyro menjelaskan, korupsi merupakan tindakan yang dapat memiskinkan negara secara struktural, sehingga aparat penegak hukum harus dapat menutup celah-celah yang dapat memberikan peluang untuk melakukan aksi-aksi korupsi.

Dalam survei integritas sektor publik yang diselenggarakan KPK beberapa waktu lalu terkuak semakin banyak pejabat publik yang diduga terbelit kasus korupsi. Sepanjang 2004-2012, terdapat 332 pejabat publik yang diduga terlibat kasus korupsi.

Peringkat teratas yang sering terkena kasus korupsi adalah pejabat eselon dua dan tiga sebanyak 106 orang, diikuti oleh pegawai swasta 69 orang, anggota DPR/DPRD sebanyak 65 orang, serta walikota dan bupati 31 orang. Selain itu, gubernur sebanyak 8 orang, hakim 6 orang, dan jaksa 2 orang.

Selain itu, terdapat kepala lembaga/kementerian yang diduga terlibat kasus korupsi sebanyak 6 orang, duta besar 4 orang, komisioner 7 orang, dan lain-lain 31 orang. (art)

Laporan : Untung Prasetyo