KPK Kaji dan Monitor Penyelenggaraan Haji

pemberangkatan calon jemaah haji maluku
Sumber :
  • ANTARA/Izaac Mulyawan

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengawasi pelaksanaan ibadah Haji yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama. Bahkan, KPK sempat melakukan kajian dan memberikan rekomendasi kepada Kemenag untuk melakukan moratorium pendaftaran jamaah Haji, namun belum direspon Kemenag.

"Sampai hari ini Kemenag belum menyetujui moratorium (pendaftaran jamaah Haji)," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Senin, 7 Januari 2013.

Dalam rekomendasi itu, KPK mengusulkan moratorium pendaftaran jamaah Haji dengan langsung menyetorkan Ongkong Naik Haji (ONH), tapi cukup jamaah mendaftar Haji tanpa menyertai uang. "Itu (jumlah uang pendaftaran haji) kan mencapai Rp40 triliun dan bunganya Rp1,5 triliun. Ini oleh KPK yang diberikan rekomendasi," kata Johan.

Saat ini, terang Johan, KPK kembali melakukan kajian terhadap pengelolaan dana penyelenggaraan Haji. Menurutnya, kajian KPK sebelumnya, dan laporan masyarakat di Direktorat Pengaduan Masyarakat terkait penyelenggaraan haji merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kajian yang sedang dilakukan KPK saat ini. "Data PPATK itu juga termasuk yang di dalam kajian KPK itu," terang Johan.

Johan menambahkan, beberapa waktu lalu KPK telah mengirim tim ke Mekkah dan Madinah untuk melihat secara langsung proses penyelenggaraan ibadah Haji. "Kajian itu belum selesai dan nanti akan diberikan," imbuhnya. (sj)