VIDEO: Pembelaan "Ratu Germo" Keyko

Terdakwa prostitusi online Yunita alias Keyko
Sumber :
  • VIVAnews/Tudji Martuji

VIVAnews - Yunita alias mami Keyko, mucikari prostitusi online, membacakan pembelaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin 14 Januari 2013. Sebelumnya, Jaksa menuntut Keyko dihukum 14 bulan.

Pengacara Keyko, Erry Meta, mengatakan, dalam pembelaan, kliennya keberatan dengan tuntutan Jaksa itu. Sebab, Keyko merasa sebagai orangtua tunggal yang harus menghidupi keluarganya.

"Harus membiayai dirinya, anak dan hidupnya sendiri. Poin-poinnya, kami keberatan dengan tuntutan satu tahun dua bulan. Minta hukuman yang seringan-ringannya," kata Erry. Lihat videonya di .

Wanita 34 tahun ini diduga mengendalikan jaringan besar prostitusi online. Tak tanggung-tanggung, dia mengendalikan 1.600 wanita penghibur. Setiap wanita penghibur, dia bandrol Rp1,5 hingga 5 juta. Modus operasi jaringan ini dengan menawarkan wanita-wanita pemuas itu melalui BlackBerry.

Foto dan profil singkat wanita pemuas itu kemudian dikirim ke calon pelanggan. Keyko mengaku selama ini pelanggannya berasal dari kalangan atas, pengusaha dan .

Keyko juga memiliki ratusan mucikari. Beberapa di antaranya juga sudah dibekuk polisi. Uniknya, kepada polisi mereka mengaku tidak saling kenal. Namun, bisa beroperasi lintas daerah. Keyko, para mucikari, dan para wanita penghibur itu berkomunikasi via BlackBerry.(eh)