Gubernur Aceh Belum Mau Tanggapi Aturan "Anti Mengangkang di Motor"

Larangan mengangkang bagi penumpang motor
Sumber :
  • REUTERS/Junaidi Hanafiah

VIVAnews - Pemerintah Kota Lhokseumawe, mulai Senin 7 Januari 2013 lalu, resmi memberlakukan aturan perempuan dilarang duduk mengangkang saat menumpang sepeda motor. Aturan itu mengundang kontroversi di kalangan publik.

Menurut Pemkot Lhokseumawe aturan ini dibuat agar, saat duduk di sepeda motor, wanita terlihat lebih sopan dan tidak berpelukan dengan pasangan yang bukan muhrimnya. Namun, larangan ini justru menjadi kontroversi hingga menimbulkan pro dan kontra.

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, belum bersedia berkomentar banyak saat dimintai keterangan terkait dengan aturan baru di Kota Lhokseumawe itu.

"Saya kira nanti kita bisa bicarakan tentang itu. Saya kira pendapat pro dan kontra masih ada dan saya kira sudah akan ada solusi yang cukup," kata dia saat menghadiri rapat dengan Komisi II di Gedung DPR, Selasa 15 Januari 2013.

Sampai saat ini, Zaini mengaku belum melakukan komunikasi dengan Pemerintah Lhoksumawe untuk membahas aturan kontroversial tersebut.

"Belum, karena itulah saya belum bisa memberi komentar yang bagus. Solusinya apa, kita lihat nanti karena ada yang pandangannya di satu pihak begini yang lain begini, penjelasan baru nantilah," ucapnya.

Namun Zaini berjanji akan melakukan pembenahan atas usulan yang cukup membuat kontroversi tersebut. "Saya kira nanti saya jawab. Ini hal yang patut kita rapikan bersama karena ini hal yang sensitif," kata dia. (ren)