"Tak Terima Presidennya Ditangkap, PKS Bisa Ajukan Praperadilan"
Rabu, 6 Februari 2013 - 22:45 WIB
Sumber :
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews -
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menegaskan bahw Partai Keadilan Sejahtera bisa mengajukan praperadilan jika tidak terima Luthfi Hasan Ishaaq ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap para penyidik KPK.
"Kalau menganggap KPK melakukan diskriminasi dan tidak bisa menerima tindakan KPK, PKS dipersilahkan mengajukan praperadilan," kata Abraham Samad di depan anggota Komisi III DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR, Rabu 6 Februari 2013.
Baca Juga :