KPK: Sprindik Anas Diteken Bambang Widjojanto

Juru bicara KPK Johan Budi SP
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVAnews - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, mengatakan, hanya ada satu pimpinan yang menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum.

Menurut dia, biasanya sprindik itu ditandatangani oleh satu pimpinan dan satu satgas. "Sprindik itu ditandatangani oleh Bambang Widjojanto," kata Johan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 22 Februari 2013.

Sebelumnya, KPK melalui rapat pimpinan sepakat membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan bocornya sprindik Anas Urbaningrum. Tim tersebut akan menyelidiki apakah fotokopi dokumen yang bocor di media massa itu benar atau tidak. Tim ditargetkan selesai melakukan proses validasi dokumen kurang dari sepekan.

Dalam sprindik yang beredar di kalangan wartawan, Anas yang menjabat sebagai ketua umum Partai Demokrat berstatus sebagai tersangka. Namun, anehnya, sprindik itu tidak dibubuhi nomor sebagaimana sprindik lain yang dikeluarkan KPK.

Malam ini, KPK mengungkapkan secara resmi status Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Hambalang. "Dalam waktu dekat akan diperiksa sebagai tersangka," ucap Johan. (art)