Arief Hidayat Terpilih Sebagai Hakim Konstitusi
Senin, 4 Maret 2013 - 20:53 WIB
Sumber :
- ANTARA
VIVAnews -
Komisi III DPR RI akhirnya memilih satu dari tiga calon hakim konstitusi untuk mengisi kekosongan kursi hakim konstitusi yang akan ditinggalkan Mahfud MD. Mahfud akan habis masa jabatannya sebagai Ketua MK pada 1 April 2013 mendatang. Calon hakim konstitusi yang terpilih adalah Arief Hidayat.
Pemilihan hakim konstitusi itu dilakukan dengan cara voting yang dilakukan oleh 54 anggota komisi III DPR. Namun, ada 6 anggota yang tidak menggunakan hak suaranya karena tak hadir dalam voting tersebut. Sehingga jumlah suara yang sah sebanyak 48 suara.
Baca Juga :
Arief Hidayat yang bergelar profesor ini merupakan guru besar dan Ketua Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Pria kelahiran 3 Februari 1956 ini, saat ini juga masih menjadi staf ahli di Mahkamah Konstitusi.
Tak hanya itu, Arief juga pernah menjadi Ketua Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender Indonesia, Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Tengah, Ketua Pusat Studi Hukum Demokrasi dan Konstitusi Fakultas Hukum Undip.
Selain itu, dia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pusat Studi Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Undip dan Anggota Pusat Studi Hukum Kepolisian Fakultas Hukum Undip.
Selain itu, bapak dua anak ini, memiliki keahlian dibidang Hukum Tata Negara, Hukum dan Politik, Hukum dan Perundang-undangan, Hukum Lingkungan, dan Hukum Perikanan.