MA: Lewat Tenggat Waktu, Eksekusi Saja

Sumber :

VIVAnews - Mahkamah Agung berencana meneken fatwa soal pidana mati hari ini. Kejaksaan Agung pun segera mendapat kepastian hukum dalam melaksanakan eksekusi mati terhadap terpidana pembunuhan bos PT Asaba, Gunawan Santoso.

Salah satu hakim agung yang membuat draft pendapat Mahkamah Agung itu, Djoko Sarwoko menjelaskan Kejaksaan harus memberikan waktu yang cukup bagi terpidana mati untuk mengajukan hak-haknya, yakni peninjauan kembali.

Apakah yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam kasus Gunawan Santoso sudah tepat? "Iya. Kalau setelah surat itu dilayangkan dan dia tidak juga mengajukan PK, segera eksekusi saja," tegas Djoko. Intinya, kata dia, putusan tersebut sudah berkekuatan tetap.

Gunawan Santosa adalah terpidana mati dalam kasus pembunuhan Boedyharto Angsono. Kejaksaan Agung sudah melayangkan surat kepada pengacara Gunawan pada akhir Januari lalu. Kejaksaan juga memberikan waktu pada pengacara untuk mengajukan PK selambatnya akhir Februari 2009.

Dalam fatwa, kata Djoko, Kejaksaan atau penegak hukum lainnya harus memberitahukan soal jadwal pelaksanaan pidana mati.