Guru Pencabul 5 Siswi Tunagrahita Ditangkap
Senin, 8 April 2013 - 17:36 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Kepolisian Resor Garut Jawa Barat menahan DS, 42 tahun, warga Jalan Guntur, Kampung Sindang Wargi, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, karena diduga melakukan pelecehan seksual lima siswi Sekolah Luar Biasa Negeri Garut. DS merupakan guru olahraga di SLB tersebut.
Kapolres Garut, Ajun Komisaris Besar Umar Suya Fana mengatakan, berdasarkan keterangan dari para korban yang bisa dipertanggung jawabkan serta beberapa bukti, maka polisi langsung melakulan penangkapan menahanan tersangka DS.
"Keterangan para korban sudah bisa dipertanggungjawabkan, walaupun mereka merupakan anak tunagrahita ringan, kami sangat hati-hati melakukan penyelidikan kasus ini, sehingga kajian dan penyidikan sangat alot," ujarnya, Senin 8 April 2013, kepada wartawan di Mapolres Garut.
Modus tersangka, kata Umar, dilakukan usai berolah raga, para siswi yang lemah mental ini dipanggil satu per satu ke dalam kelas kemudian disuruh duduk di kursi. Korban kemudian digeranyangi tersangka bahkan ada yang disetubuhi.
"Jadi keterangan para korban ini juga didukung dengan bukti hasil visum dokter. Bahkan di antara korban (maaf) kemaluannya dicolok dengan alat tulis (spidol-red)," kata Umar.
Polisi menjerat tersangka DS dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI No 23, tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan 3 tahun paling singkat atau denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta. "Karena umumnya korban di bawah umur, maka undang-undang yang diterapkan dengan UU perlindungan anak," kata Umar. (sj)
Baca Juga :
Kapolres Garut, Ajun Komisaris Besar Umar Suya Fana mengatakan, berdasarkan keterangan dari para korban yang bisa dipertanggung jawabkan serta beberapa bukti, maka polisi langsung melakulan penangkapan menahanan tersangka DS.
"Keterangan para korban sudah bisa dipertanggungjawabkan, walaupun mereka merupakan anak tunagrahita ringan, kami sangat hati-hati melakukan penyelidikan kasus ini, sehingga kajian dan penyidikan sangat alot," ujarnya, Senin 8 April 2013, kepada wartawan di Mapolres Garut.
Modus tersangka, kata Umar, dilakukan usai berolah raga, para siswi yang lemah mental ini dipanggil satu per satu ke dalam kelas kemudian disuruh duduk di kursi. Korban kemudian digeranyangi tersangka bahkan ada yang disetubuhi.
"Jadi keterangan para korban ini juga didukung dengan bukti hasil visum dokter. Bahkan di antara korban (maaf) kemaluannya dicolok dengan alat tulis (spidol-red)," kata Umar.
Polisi menjerat tersangka DS dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI No 23, tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan 3 tahun paling singkat atau denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta. "Karena umumnya korban di bawah umur, maka undang-undang yang diterapkan dengan UU perlindungan anak," kata Umar. (sj)