Polisi Diminta Periksa Pengacara Muchdi

Sumber :

VIVAnews – Komite Aksi Solidaritas untuk Munir mendesak polisi memeriksa pihak yang diuntungkan dengan indikasi penerbitan surat palsu pencabutan Berita Acara Pemeriksaan atas nama saksi Budi Santoso.

Staf Legal komite Khaerul Anam mengatakan berdasarkan teori kepentingan, pihak yang paling diuntungkan dari penerbitan surat itu ialah terdakwa bekas Deputi V BIN Muchdi Purwopranjono.

"Tidak hanya pengacara yang diindikasikan dapat keuntungan,” katanya usai melapor ke Markas Besar Kepolisian RI, Senin 21 Oktober 2008.

Surat itu, katanya, memberikan jejak pihak yang membuat surat. Menurut Khaerul, berdasarkan perbandingan surat pertama dan kedua, surat itu dibuat orang yang tidak mengerti hukum.

Komite ini melaporkan indikasi surat palsu. Indikasinya surat itu tidak sesuai dengan peraturan Menteri Luar Negeri.

Khaerul juga menunjukkan perbedaan surat itu. Perbedaanya, antara lain letak kepala surat. Di surat Budi Santoso terdapat ada kepala surat dari Duta Besar RI dan bagian bawahnya tercantum alamat. Sementara surat asli letak alamat berada kaki surat.