KPK: Silakan PKS Laporkan Kami ke Polisi

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo
VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  Bambang Widjojanto mempersilakan Partai Keadilan Sejahtera mempersoalkan kedatangan penyidik KPK ke kantor DPP PKS untuk menyita mobil yang diduga berkaitan dengan kasus pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq ke Polisi.

"Itu hak PKS untuk mempersoalkan itu," kata Bambang di kantor KPK, Jumat, 10 Mei 2013 malam.

Bambang menegaskan, persoalan ini adalah murni prosedur hukum acara. Oleh sebab itu, dia meminta PKS juga mempersoalkan permasalahan ini secara prosedural. "Ada hukum acara, ada mekanisme, ada proses, jangan sampai melanggar hukum," ujarnya.


Sejauh ini KPK lanjut Bambang, belum berencana menggugat balik PKS dengan pasal menghalangi atau merintangi proses penyidikan dalam menyita enam mobil di kantor DPP PKS. Menurutnya, kejadian itu lebih kepada masalah miskomunikasi.


"Tapi mudah-mudahan nanti penyidik akan menjelaskan ke pimpinan apa langkah selanjutnya yang bisa dilakukan," ujarnya.


Sebelumnya kubu PKS berencana melaporkan KPK ke Polisi terkait insiden penyitaan enam mobil di kantor DPP PKS. PKS menduga, KPK tidak menjalankan fungsinya sesuai dengan prosedur saat mendatangi kantor PKS dan hendak menyita enam mobil di halaman kantor DPP PKS. (umi)