Mabes Polri Bawa Polisi Pemilik Transaksi Rp1,5 T ke Papua
Senin, 20 Mei 2013 - 12:09 WIB
Sumber :
- ANTARA
VIVAnews
- Aiptu Labora Sitorus, tersangka kasus dugaan penimbunan BBM, penyelundupan kayu dan tindak pidana pencucian uang, Senin 20 Mei 2013 pagi diterbangkan ke Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan setelah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Labora Sitorus dibawa keluar dari tahanan Badan Reserse Kriminal Polri sekitar pukul 04.00 WIB. Setelah itu terbang dengan pesawat Garuda pada pukul 05.00 WIB, Senin, 20 Mei 2013.
"Setelah hari Sabtu dibawa ke Bareskrim dan hari Minggu dilakukan BAP, hari ini masa penangkapan 1 x 24 selesai langsung diserahkan ke Polda Papua," kata kuasa hukum Labora Sitorus, Azet Hutabarat kepada
VIVAnews.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Labora Sitorus telah dilakukan pada 25,26,27 April 2013. Pemeriksaan berkenaan status tersangka, legalitas PT SAW terkait usaha BBM dan migas.
Baca Juga :
Dalam jumpa pers, Jumat kemarin, Labora juga membantah memiliki puluhan rekening. Dia hanya mengaku memiliki tiga rekening dan tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan.
Terkait temuan PPATK soal jumlah transaksi Rp1,5 triliun, Labora mengaku itu transaksi dari dua perusahaan milik keluarganya yang bergerak di bidang kayu dan migas. Menurutnya, ada sejumlah dana perusahaan keluarga yang masuk rekeningnya dalam rangka fungsi kontrol. (umi)