RI Pertimbangkan Ratifikasi Mahkamah Kriminal Internasional
Senin, 20 Mei 2013 - 14:49 WIB
Sumber :
- Antara/ Maha Eka Swasta
VIVAnews - Indonesia masih menimbang perlu tidaknya meratifikasi konvensi Roma tentang Mahkamah Kriminal Internasional. Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini, Senin 20 Mei 2013, menyatakan pemerintah RI tengah menghimpun pandangan dari sejumlah kementerian.
Baca Juga :
Menurutnya, masalah itu tengah dikaji masing-masing tim di Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan.
"Pokoknya itu mengkaji dan nanti jadi keputusan bersama. Tidak ada keputusan menteri ini menteri itu, karena itu dia sifatnya international court. Itu adalah ratifikasi oleh pemerintah," kata Purnomo.
Pengkajian itu, kata Purnomo, untuk ditimbang-timbang untuk-ruginya bagi Indonesia. Menurutnya, banyak negara yang belum meratifikasi konvensi itu. "negara-negara besar juga belum meratifikasi," kata dia.
Untuk itu, Indonesia, juga petlu melihat berapa banyak negara yang sudah meratifikasi. Sebab, semua negara, punya kepentingan masing-masing. Apalagi, kata dia, Indonesia sudah punya Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Pengadilan HAM dan UUD 1945.
"Semua (UU itu) mengatur hak dan kewajiban warga negara. Semua mengatur masalah HAM. Jadi sebetulnya, tanpa kita di situ pun kita sudah melaksanakan. Sekarang sudah ada Komnas HAM, kemudian ada pengadilan militer," ujar dia.
Mahkamah Kriminal Internasional
International Criminal Court merukan pengadilan kriminal internasional yang membantu mengakhiri kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional. Tiga kejahatan penting yang ditangani ICC adalah genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.
ICC merupakan organisasi internasional independen, tidak menjadi bagian dari sistem PBB, dan berkedudukan di Den Haag. Meski tidak menjadi bagian PBB, tapi ICC memelihara hubungan kerja sama dengan PBB. Saat ini sudah 121 negara yang meratifikasi ICC.
Pertama kali ICC menyidangkan Thomas Lubanga Djilo, seorang milisi di Republik Demokratik Kongo, yang didakwa melakukan kejahatan perang. ICC juga pernah menyidangkan mantan Presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo yang didakwa melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan. ICC juga menyidangkan mantan Presiden Sudan Omar Al Bashir yang didakwa melakukan kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, dan genosida. (adi)