Kurir Sabu Rp3 Miliar Ditangkap di Bandara Minangkabau
Senin, 27 Mei 2013 - 09:19 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Kurir sabu internasional tertangkap di Bandara Internasional Minangkabau, Sumatera Barat, Minggu 26 Mei 2013 pagi. Sabu tersebut diperkirakan senilai Rp3 miliar.
Kabar itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Inspektur Satu Ridwan Z. "Kurir sabu itu menumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK-1370 dari Malaysia Minggu jam 7.30 wib pagi tadi," katanya kepada wartawan, usai pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan sementara, Ridwan mengatakan, pelaku membawa barang terlarang itu dari Filipina. Pelaku sempat terbang ke Malaysia dan melanjutkan penerbangan ke Jakarta. Namun, sebelum ke Jakarta, burung besi yang ditumpanginya itu transit di BIM.
"Hasil interogasi kita, sabu itu dibawa kurir dari sebuah hotel di Filipina. Sabu tersebut seberat 2,8 kilogram dan diperkirakan, sabu itu senilai Rp3 miliar," ujar Ridwan.
Ridwan mengatakan, kurir yang ditangkap tersebut adalah perempuan bernama Jeni Restiwati, 30 tahun. Perempuan itu warga negara Indonesia asal Bojong Poncol, Tangerang. "Kurir ini mendapat upah senilai Rp25 juta. Ini merupakan penangkapan terbesar."
Baca Juga :
Untuk memastikan itu, VIVAnews mendatangi kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Padang. Namun, setelah menunggu sejak pukul 19.00 WIB, petugas Bea Cukai baru menemui wartawan pukul 00.00 WIB. Petugas itupun hanya memberi pernyataan yang membenarkan kasus itu. Ketika ditanya soal jumlah barang bukti, identitas pelaku, kronologi, dan lainnya, tidak dijawab dengan jelas. Bahkan, petugas itu sendiri tidak sempat menyebutkan namanya.
"Masih dalam penyelidikan," kata petugas Bea Cukai tersebut.