Ribuan BlackBerry Ilegal dari Singapura Gagal Masuk Batam
Rabu, 5 Juni 2013 - 18:25 WIB
Sumber :
- Edy Gustan/NTB
VIVAnews - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Kepri menggagalkan penyeludupan ribuan telepon genggam merek BlackBerry berbagai jenis dari Singapura di perairan Jembatan I Barelang, Batam.
Kasubdit Gakum Ditpolair Polda Kepri AKBP Muhammad Rudy Prasetyo, Rabu 5 Juni 2013, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai kegiatan bongkar muat barang ilegal di Jembatan I Barelang.
Baca Juga :
Kasubdit Gakum Ditpolair Polda Kepri AKBP Muhammad Rudy Prasetyo, Rabu 5 Juni 2013, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai kegiatan bongkar muat barang ilegal di Jembatan I Barelang.
Polisi kemudian melakukan pemantauan terhadap kegiatan di perairan laut Barelang dengan menggunakan boat pancung. Pengawasan terus dilakukan saat speed boat yang diduga membawa barang seludupan mengarah ke Jembatan I Barelang.
"Kapal yang membawa barang seludupan itu langsung membongkar muatan di Jembatan I Barelang," kata Rudi kepada wartawan di Mako Ditpolair Polda Kepri.
Barang seludupan itu kemudian dipindahkan ke mobil Town Ace warna abu-abu dengan nopol BP 1501 XH. Polisi langsung melakukan penyergapan. Namun, speed boat penyeludup berhasil melarikan diri. "Mobil Town Ace berhasil kita tangkap, ditemukan ribuan handphone Blackberry dan aksesoris," terangnya.
Selain mobil Town Ace, polisi menyita sepuluh kardus besar berisi ribuan telepon genggam BlackBerry dan 15 kardus berisi aksesoris BlackBerry. "Kami juga menangkap sopir mobil bernama Syuhari dan sudah ditetapkan tersangka," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 102 huruf e jo Pasal 103 huruf d UU RI nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara minimal 2 tahun dan paling lama 8 tahun, denda paling sedikit Rp 00 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
"Guna proses hukum selanjutnya, barang bukti dilimpahkan ke Bea dan Cukai Batam," kata Rudy. (Laporan: Hendra Zaimi, Batam | umi)