Larang Polwan Berjilbab, Kapolri Akan Minta Pendapat Ahli

Para Polwan sedang mendapat pengarahan. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVAnews/Eka Permadi
VIVAnews - Kepala Kepolisian Jenderal Timur Pradopo akan melakukan evaluasi terhadap surat keputusan (SK) Kapolri No.Pol: Skep/702/IX/2005 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polri melarang polisi wanita (polwan) mengenakan hijab.

Menurut Timur, kepolisian akan menerima masukan dari semua golongan masyarakat terkait surat keputusan tersebut. Bahkan, Timur berencana akan meminta pendapat ahli.

"Semua masukan masyarakat pasti didengar, Insya Allah semua dalam proses, kami mendengar pendapat lainnya. Kami dengar, evaluasi, dan pendapat dari ahli," kata Timur di Gedung DPR, Selasa 18 Juni 2013.


Namun, Timur mengaku tak bisa memberikan kepastian, apakah surat edaran tersebut akan diubah atau tidak. "Kita tunggu saja," kata dia.


Sebelumnya, sejumlah masyarakat dan anggota dewan, mengecam surat edaran Kapolri tersebut, yang melarang polwannya mengenakan jilbab. Bahkan, menurut Anggota Komisi III Bidang Hukum, Saan Mustofa, larangan itu melanggar hak asasi manusia. (sj)