BBM Naik, Organda Akan Naikkan Tarif Angkutan 30%
Jumat, 21 Juni 2013 - 07:04 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
– Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) berencana menaikkan tarif layanan 30 persen menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak nanti. Sebelumnya, produsen obat melansir kenaikan harga hingga 20 persen, komoditi pangan naik hampir 30 persen.
"Dengan kondisi seperti ini, kami berharap tarif transportasi dinaikkan 30 persen dari tarif yang sekarang berlaku," kata Wakil Ketua Organisasi (Organda) Jawa Timur, Firmansyah Mustofa, Kamis 20 Juni 2013.
Namun, pihaknya mengaku masih menunggu keputusan pemerintah dan melihat dinamika perkembangan. Ia memprediksi potensi kenaikan 30 persen itu sudah maksimal dengan perhitungan untung dan rugi.
"Selama ini, kami sudah menekan biaya tarif dengan pemberlakuan tarif batas atas dan bawah, mengacu kewajaran dan mempertimbangkan kemampuan konsumen sebagai pengguna jasa angkutan yang menjadi pelanggan setia," tuturnya.
Friman menyebut, kenaikan tarif bus ekonomi tidak diperkenankan melebihi ketentuan batas atas. Tarif bus ekonomi antar kota antar propinsi (AKAP), batas atasnya Rp139 per kilometer per penumpang dan batas bawah Rp86 per penumpang per kilometer.
"Tapi anehnya, ketentuan tarif itu ditentukan oleh pemerintah. Makanya, segera ditetapkan kenaikan BBM. Kemudian, tarif angkutan juga harus direvisi. Karena, sudah empat tahun tarif angkutan tidak ada evaluasi," katanya.
Organda Jatim sudah berancang-ancang menaikkan tarif, tarif batas atas untuk bus angkutan kota dalam provinsi (AKDP) kelas ekonomi dari Rp9 ribu akan menjadi Rp11.500 dan bus patas dari Rp20 ribu akan menjadi Rp23 ribu. Imbas lainnya kata dia, akan diikuti naiknya gaji sopir. "Kecuali pemerintah mensubsidi tarif angkut buat penumpang, tarif setinggi apapun jadi aman, pelayanan jadi nyaman, perawatan kendaraan juga jadi maksimal," katanya.
Sekadar tahu, perubahan harga telah terjadi di sejumlah suku cadang. Ban semula Rp1,9 juta, kini menjadi sekitar Rp2,1 juta sampai Rp2,3 juta. Ban dalam yang sebelumnya Rp2,3 juta bisa naik menjadi Rp2,8 juta. Suku cadang laker yang besar kemungkinan naik dalam beberapa pekan dari Rp170 ribu menjadi Rp240 ribu.
Kemenhub Minta Ditekan
Baca Juga :
Naiknya tarif angkutan tidak di atas 10 persen ini karena masyarakat saat ini dihadapkan dengan menjelang bulan Puasa, disusul Lebaran dan tahun ajaran baru. "Kalau di atas 10 persen, kenaikan angkutan umum atau barang maka inflasi semakin tinggi dan daya beli masyarakat tidak akan terjangkau," katanya. (sj)