Kring Pajak Raih Penghargaan di Ajang The Best Contact Center 2013
Senin, 24 Juni 2013 - 00:02 WIB
Sumber :
VIVAnews - Iis Isnawati, malam itu tampak sumringah wajahnya. Betapa tidak, beberapa penghargaan dianugerahkan oleh Indonesia Call Center Association (ICCA) kepada unit kerja dibawah asuhannya. Ya, malam itu adalah malam
Penganugerahan
Call Center terbaik se-Indonesia, dan Kring Pajak 500200 asuhannya berhasil memborong 2 Penghargaan tertinggi, yaitu Platinum, 5 Penghargaan Gold, beberapa penghargaan Silver dan Bronze.
Baca Juga :
Iis sendiripun diganjar dengan penghargaan Gold sebagai The Best Contact Center Manager. Sedangkan Rahmat Taufik berhasil meraih Penghargaan Platinum (tertinggi) untuk Kategori The Best Team Leader Inbound. Bagi Rahmat Taufik, penghargaan ini bukanlah
tertinggi yang pernah diterimanya, karena di November 2012 dia berhasil meraih perak di ajang World Contact Center yang diadakan di Las Vegas. Sementara, satu Platinum lagi diraih oleh Ni Putu Desriana Dewi sebagai The Best Back Office Operation.
Ia patut bangga, pun Direktorat Jenderal Pajak, karena seperti tahun-tahun sebelumnya hanya Kring Pajak lah satu-satunya unit call center plat merah yang bertarung dengan call center milik perusahaan swasta, dan hasilnya pun sangat membanggakan.
Semenjak berdiri di awal 2008, Kring Pajak aktif ikut serta dalam acara yang diselenggarakan oleh ICCA tersebut. Bukan untuk gagah-gagahan atau sekedar meramaikan acara tersebut, namun lebih kepada upaya untuk mencari tahu posisi pelayanan Kring Pajak 500200 di antara call center lain. Tak hanya di Indonesia, namun juga tingkat Asia Pasifik bahkan tingkat dunia.
Upaya benchmarking ini diperlukan, agar kualitas pelayanan Kring Pajak 500200 dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan. Dan upaya itupun terbukti berhasil, ini terlihat dari prestasi para karyawan Kring Pajak 500200 yang selalu konsisten memperoleh beberapa penghargaan.
terbentuk dari adanya keinginan untuk dapat memberikan layanan pemberian informasi perpajakan yang cepat, tepat, terpercaya dan terstandardisasi, artinya satu pertanyaan yang sama akan dapat diperoleh jawaban yang sama. Hal ini diperlukan karena peraturan perpajakan merupakan salah satu hukum positif yang berlaku di Indonesia, sehingga dengan standardisasi jawaban atas suatu pertanyaan akan memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak. Layanan ini juga harus dapat diakses secara mudah dan murah oleh masyarakat pada umumnya dan Wajib Pajak pada khususnya. Maka
Kring Pajak 500200 yang sekarang berada di bawah naungan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak.
Seperti tujuan dibentuknya, maka Kring Pajak 500200 mempunyai tugas yang
, yaitu memberikan segala informasi yang berkaitan dengan pajak, khususnya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Selain berfungsi sebagai penyedia layanan informasi, tugas yang tak kalah mulianya adalah menangani pengaduan masyarakat terutama terkait masalah perpajakan, baik masalah peraturan maupun masalah tingkah laku aparat perpajakan.
Dalam menjalankan tugasnya tersebut, Kring Pajak 500200 didukung oleh seorang supervisor, dua orang co supervisor, sembilan team leader, enam orang petugas eskalasi dan 54 agent serta seorang petugas workforce management. Kelimapuluhempat agen tersebut selama tahun 2012, menangani 318.069 panggilan, yang artinya apabila jumlah hari kerja efektif di tahun 2012 berjumlah 241 hari kerja, maka rata-rata frekuensi panggilan yang tertangani sekitar 1.320 panggilan setiap hari kerja. Jumlah ini belum termasuk jumlah panggilan yang dapat dijawab secara otomatis melaui Interactive Voice Response (IVR), seperti pelayanan informasi kurs pajak, informasi tentang NPWP dan sebagainya.
Lebih lanjut, untuk memastikan bahwa para agen selalu memberikan jawaban yang paling benar dan dapat dipertanggungjawabkan, Kring Pajak 500200 memulainya dengan melakukan rekruitmen agen dengan memilih pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai pengetahuan teknis perpajakan yang mumpuni serta kemampuan berkomunikasi yang baik. Para agen tersebut secara rutin melakukan in house training maupun workshop, baik dengan narasumber dari internal Kring Pajak sendiri, maupun dengan mengundang para pakar dan praktisi perpajakan dari unit kerja lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Kring Pajak 500200 juga didukung oleh tim quality assurance, yang selain bertugas memastikan kualitas jawaban dari para agen dan mengevaluasinya, juga diberikan tugas untuk merancang program peningkatan capacity building para agen sehingga kemampuan para agen akan selalu meningkat, untuk menyesuaikan pengetahuan terhadap peraturan perpajakan terbaru.
Sehingga tak perlu ragu lagi, apabila anda mempunyai masalah perpajakan, silahkan hubungi Kring Pajak 500200.
(Webtorial)