MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Sumsel
Kamis, 11 Juli 2013 - 18:51 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
- Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan gugatan atas hasil Pemilihan Kepala Daerah Sumatera Selatan. KPU membatalkan Keputusan KPU Sumsel yang menyatakan pasangan Alex Noerdin dan Ishak Mekki sebagai pemenang pemilihan.
Dalam putusan yang dikeluarkan Kamis, 11 Juli 2013, itu, Majelis Hakim memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa kabupaten dan kota. Pemungutan suara ulang itu dilakukan di:
a. Seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
b. Seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu;
c. Seluruh TPS di Kota Palembang;
d. Seluruh TPS di Kota Prabumulih;
Baca Juga :
Berdasarkan fakta persidangan, pemanfaatan APBD digunakan untuk antara lain pembelian 1.500 (seribu lima ratus) unit kendaraan operasional roda dua (sepeda motor) di Tahun Anggaran 2013 (vide bukti PT-13) yang diberikan kepada petugas pembantu pencatat nikah (P3N) di Sumatera Selatan senilai Rp17.850.000.000 (tujuh belas miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah). Fakta persidangan mengungkapkan bahwa motor tersebut digunakan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, dan Kota Prabumulih.
Pilkada ini digelar pada 6 Juni 2013 lalu. Pilkada ini dimenangkan incumbent Alex Noerdin dengan perolehan 1.405.510 suara, kemudian Herman Deru-Linda berikutnya dengan suara 1.258.240. (umi)