PTUN Minta Berkas Gugatan Khofifah Diperbaiki
Kamis, 25 Juli 2013 - 15:27 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Eric Ireng
VIVAnews
- Agenda pembacaan permohonan tuntutan gugatan tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja batal terlaksana. Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya mengembalikan lagi berkas permohonan tuntutan itu, karena berkas itu kurang lengkap, dan harus diperbaiki dan dilengkapi.
Wakil Ketua Tim Hukum pasangan Khofifah-Herman, Djuli Edi membenarkan soal pengembalian berkas ini. Ada sejumlah hal yang haris dilengkapi.
Baca Juga :
Pasangan Khofifah-Herman sebelumnya, dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim untuk maju di Pilkada Jatim 29 Agustus 2013 mendatang. Mereka pun menggugat putusan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sekaligus ke PTUN.