Mendagri: E-KTP Markup 45 Persen, Mana Buktinya?
Rabu, 4 September 2013 - 22:00 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVAnews -
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mendesak terpidana wisma atlet Muhammad Nazaruddin mengeluarkan bukti atas tuduhan bahwa ada praktek penggelembungan harga (markup) pada proyek e-KTP. Apalagi, Nazaruddin sampai menuduh penggelembungan ini mencapai 45 persen.
"Untuk catatan. Bukan 44, bukan 46, bukan 43, bukan pula 42, tapi 45 persen. Tentu dia harus punya argumentasi yang jelas kenapa 45 persen itu? Dia harus punya hitung-hitungannya," tegas Gamawan usai diperiksa Polda Metro Jaya, Rabu 4 September 2013.
Baca Juga :
Sebelumnya, Nazaruddin mengatakan sumber dana untuk mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum bukan hanya diperoleh dari proyek Hambalang, tapi juga dari proyek e-KTP. Nazaruddin lalu menyebut pimpinan Komisi II DPR dan Mendagri terlibat proyek itu.
Mendagri langsung membantah tuduhan Nazaruddin. “Tidak ada transfer uang ke rekening saya. Silakan cek ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) kalau benar saya menerima uang tarnsfer,” kata Gamawan. Ia bersedia memperlihatkan tabungannya sebagai bukti tak pernah ada transfer mencurigakan ke rekeningnya.