Sprindik Jero Wacik Beredar, Pimpinan Panggil Pengawas KPK
Jumat, 6 September 2013 - 15:49 WIB
Sumber :
- Nur Eka Sukmawati/VIVAnews
VIVAnews -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dokumen surat perintah penyidikan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang menyebar di publik adalah palsu.
Penggalan
copy
sprindik yang beredar di kalangan wartawan itu menyebut menteri asal Partai Demokrat sebagai tersangka kasus suap SKK Migas.
"Potongan
copy
yang diduga sprindik Jero Wacik adalah palsu," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 6 September 2013.
Baca Juga :
Dalam dokumen itu disebutkan Jero dijerat pasal penerimaan gratifikasi, yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan berlaku Agustus 2013. Belum diketahui pasti keaslian dokumen tersebut.
Bambang Widjojanto sudah membantah keaslian sprindik itu. Dia meminta semua pihak tidak mudah percaya dengan dokumen yang beredar itu. "Hati-hati. Setahu saya belum ada tersangka lain selain tiga orang yang sudah ditetapkan KPK," kata Bambang. (umi)