Polisi Tangkap Penjual 27 Satwa Langka
Kamis, 19 September 2013 - 16:12 WIB
Sumber :
- Antara/ Adeng Bustomi
VIVAnews
- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap pelaku kasus penjualan satwa yang dilindungi. Tersangka bernama Suryanto (30) ditangkap di Pasar Burung, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, Rabu 18 September 2013.
"Terdapat 27 hewan langka yang disita dari tersangka. Yang bersangkutan merupakan spesialis penjualan hewan langka, diduga juga ada pihak lain yang terlibat," kata Komisaris Besar Rusli Hedyaman, Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Mabes Polri, di kantornya, Jakarta, Kamis 19 September 2013.
Baca Juga :