Vonis Wilfrida Ditunda Hingga 17 November 2013
Senin, 30 September 2013 - 12:30 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/HO/Fahmi
VIVAnews - Pengadilan Malaysia menunda menjatuhkan vonis terhadap Wilfrida Soik (20 tahun), buruh migran asal Belu Atambua, Nusa Tenggara Timur. Wilfrida terancam hukuman mati karena didakwa membunuh majikannya.
Dilansir laman New Straits Times
, Senin 30 September, sedianya, hari ini pengadilan menjatuhkan putusan sela. Namun putusan ditunda hingga 17 November atas permintaan pengacara.
Baca Juga :
Dilansir laman New Straits Times
Hakim Datuk Ahmad Zaidi Ibrahim mengabulkan permohonan pengacara Wilfrida melakukan tes untuk mengetahui kepastian usia dan pemeriksaan kondisi psikisnya.
Hakim juga mengizinkan permintaan pengacara memberikan catatan atas jalannya pengadilan.
Kasus ini mendapat perhatian besar di Indonesia karena diduga kuat kasus itu terkait perdagangan manusia. Hadir dalam sidang di Malaysia itu antara lain Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno dan Calon Presiden RI 2014 Prabowo Subianto. (umi)